Ujian Sertifikasi Perpanjangan Keahlian Uji tak Rusak – Radiografi Tingkat 1, 2, dan 3
Definisi Sertifikasi Awal
Sertifikasi Perpanjangan adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk memperbarui masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat yang masa berlakunya hampir habis, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki tetap relevan, mutakhir, dan sesuai dengan perkembangan standar serta kebutuhan industri atau sektor kerja terkait.
Persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Perpanjangan UTR RT-1,2, dan 3
Melampirkan
Mengisi Form Permohonan Sertifikasi
Mengisi Form Kepatuhan Kode Etik Person UTR
Surat Pengantar dari Pimpinan Perusahaan tempat Pemohon bekerja
Surat Izin Bekerja (SIB)
Bukti dokumen dari Pimpinan Perusahaan tentang kelanjutan aktivitas kerja yang memuaskan tanpa jeda waktu tidak bekerja yang signifikan Note: Jika tidak terpenuhi maka ybs harus mengikuti ujian praktek.
Hasil Test Ketajaman Penglihatan Dekat, minimal Jager nomor 1 atau Times New Roman N4.5 dalam rentang 12 bulan sebelum perpanjangan
Apabila pindahan dari LSP lain: melampirkan Salinan Sertifikat UTR-RT dari LSP lain yang sudah ter-akreditasi
Test Penglihatan Warna dan/atau persepsi skala abu-abu 5 tahun terakhir
Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
Syarat Kelulusan
Untuk Tingkat 1 : Lulus ujian general, Spesifik, dan Praktek dengan nilai minimal 70
Untuk Tingkat 2 : Lulus ujian general, Spesifik, Instruksi Kerja dan Praktek dengan nilai minimal 70
Ketentuan
Peserta diwajibkan menjaga, keselamatan, keamanan, dan kesehatan selama ujian sertifikasi LSP Apro-Recta.
Kelengkapan persyaratan wajib disampaikan 8 hari kerja sebelum hari pelaksanaan ujian sertifikasi
Kelengkapan persyaratan dinyatakan diterima untuk mengikuti ujian yaitu 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan ujian sertifikasi dan akan diumumkan melalui website LSP Apro-Recta: www.recta.online