Ujian ReSertifikasi Keahlian Uji tak Rusak – Radiografi Tingkat 1, 2, dan 3
Resertifikasi atau Sertifikasi Ulang adalah proses penilaian ulang terhadap individu yang telah memiliki sertifikat kompetensi namun masa berlakunya telah habis atau tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang secara langsung. Tujuan dari resertifikasi adalah untuk memastikan bahwa individu tersebut masih menguasai kompetensi sesuai dengan standar terbaru, serta tetap layak untuk bekerja di bidang terkait. Resertifikasi biasanya dilakukan melalui asesmen penuh terhadap unit-unit kompetensi yang relevan dalam skema sertifikasi yang berlaku.

Persyaratan Peserta Ujian ReSertifikasi UTR-RT Tingkat 1,2,3
Melampirkan

Syarat Kelulusan

