000/001/080/01/2025

Kebijakan Tentang Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan

1. Prinsip-prinsip ketidakberpihakan
  1. Sertifikat LSP Apro-Recta hanya dikeluarkan setelah direview oleh pihak independen yang berwenang  dan anggota tim manajemen yang kompeten (yang tidak terlibat dalam ujian sertifikasi) untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan yang mendominasi
  2. LSP Apro-Recta tidak memiliki kepentingan (finansial atau lainnya) di perusahaan lain yang menawarkan sertifikasi atau pelatihan yang terkait dengan layanan sertifikasi personel.
  3. LSP Apro-Recta tidak memiliki (dan tidak akan membentuk) hubungan apa pun dengan perusahaan yang menawarkan konsultasi atau pelatihan atau layanan lain yang dapat ditafsirkan berdampak pada layanan sertifikasi yang disediakan oleh LSP Apro-Recta. Setiap hubungan yang diusulkan antara LSP Apro-Recta dan perusahaan lain mana pun akan menjalani penilaian risiko oleh Komite Ketidakberpihakan sebelum hubungan tersebut diresmikan. Setiap hubungan saat ini dengan perusahaan, organisasi, dan individu akan dinilai risikonya secara teratur untuk memastikan bahwa hubungan tersebut tidak berdampak pada ketidakberpihakan proses sertifikasi personel.
  4. Individu yang dipekerjakan oleh atau dikontrak oleh LSP Apro-Recta diharuskan untuk mendokumentasikan dan mencatat hubungan mereka saat ini dan di masa lalu dengan semua perusahaan. Situasi apa pun di masa lalu atau sekarang yang mungkin menimbulkan potensi konflik kepentingan diharuskan oleh LSP Apro-Recta untuk dinyatakan. LSP Apro-Recta akan menggunakan informasi tersebut untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan dan tidak akan menggunakan individu tersebut dalam kapasitas apa pun kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
  5. LSP Apro-Recta tidak akan mengalokasikan anggota staf atau sub-kontraktor untuk ujian sertifikasi di mana ada hubungan masa lalu. Secara luar biasa dan atas kebijaksanaan Manajer Sertifikasi atau Direktur LSP, seorang individu atau sub-kontraktor dapat dialokasikan untuk ujian di mana hubungan masa lalu telah ada tetapi tidak ada hubungan selama minimal 2 tahun.
  6. LSP Apro-Recta tidak dan tidak akan menawarkan komisi apa pun, (‘biaya pencari’ atau bujukan) kepada individu atau perusahaan mana pun sehubungan dengan referensi Peserta Sertifikasi kecuali:
    • Syarat dan ketentuan dari setiap rujukan tersebut ditetapkan dengan jelas dan dapat ditunjukkan dan juga dapat ditunjukkan bahwa biaya tersebut adalah untuk rujukan dan fakta bahwa komisi telah dibayarkan sama sekali tidak akan mempengaruhi hasil ujian sertifikasi.
    • Penilaian risiko (untuk menentukan potensi ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan) telah  dilakukan terhadap proses yang melaluinya pembayaran tersebut dilakukan kepada perorangan atau organisasi (biasanya lembaga pelatihan) yang meminta komisi untuk jasa rujukan.
    • Semua pembayaran tersebut didokumentasikan, dicatat, dan dapat dilacak serta disertai dengan pesanan dan faktur.
  7. Penguji dan Pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam proses sertifikasi tidak berada di bawah tekanan dan tidak akan dipengaruhi dengan cara apa pun untuk sampai pada kesimpulan tertentu terkait hasil ujian sertifikasi.
2. Norma Ketidakberpihakan
  1. LSP bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.
  2. LSP bertindak tidak memihak terhadap pemohon (applicants), peserta sertifikasi (candidates) & person yang disertifikasi (Certified persons).
  3. Kebijakan & prosedur sertifikasi personil  harus adil bagi semua pemohon, peserta sertifikasi & personil bersertifikat
  4. Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan yang tidak semestinya atau kondisi pembatas lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok
  5. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang secara tidak adil merintangi atau menghalangi akses oleh pemohon & peserta sertifikasi
  6. Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan yang tidak semestinya atau kondisi pembatas lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok
  7. Pengakuan/persetujuan pelatihan oleh LSP  tidak boleh mengurangi ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
  8. LSP tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, atau lebih murah jika layanan pendidikan/pelatihan tertentu digunakan
  9. Tidak ada pengalihdayaan Tanggungjawab Sertifikasi ke Lembaga Pelatihan dan pihak manapun.
  10. Tidak ada Biaya Rujukan yang harus dibayarkan kepada Lembaga Pelatihan.
  11. Komunikasi berdasarkan fakta kepada Peserta Sertifikasi / Lembaga Pelatihan.
  12. Kepatuhan terhadap semua aturan Akreditasi.
  13. LSP Apro-Recta tidak akan melakukan layanan lain yang bertentangan selain dari bisnis intinya yaitu Sertifikasi.
  14. LSP Apro-Recta tidak akan mempekerjakan profesional yang bertentangan dengan kebijakan etikanya.
  15. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan Pengawas untuk memasarkan layanan dan melakukan ujian untuk Peserta Sertifikasi yang sama.
  16. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan pengawasnya untuk melakukan transaksi keuangan dengan Peserta Sertifikasi / Lembaga Pelatihan.
  17. LSP Apro-Recta tidak akan menjalankan bisnis dengan Lembaga Pelatihan yang mendorong tekanan untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
  18. Semua karyawan LSP Apro-Recta harus mengungkapkan situasi apa pun yang merusak etika bisnis.
  19. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan Pengawas untuk melakukan ujian untuk pelanggan setidaknya selama 2 tahun sejak tanggal pelepasan dari mereka layanan untuk Peserta Sertifikasi.
  20. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan pengawas untuk berkompromi pada waktu ujian seperti yang dipersyaratkan sesuai dengan norma akreditasi.
  21. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan Pengawas untuk melakukan ujian sertifikasi untuk pelanggan yang belum disetujui.
  22. LSP Apro-Recta harus menjaga transparansi sehubungan dengan informasi publik.
  23. Penguji dan pengawas tidak boleh membocorkan informasi rahasia pelanggan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari pelanggan dan persetujuan dari Direktur LSP
  24. Penguji dan pengawas tidak boleh membawa informasi pelanggan setelah penggunaan periode. Semua informasi pelanggan harus dikembalikan setelah penggunaan.
  25. Kehati-hatian / verifikasi harus dilakukan untuk memberikan ruang lingkup sertifikasi yang tepat.
  26. Setiap praktik tidak etis yang diamati harus diberitahukan kepada manajemen sedini mungkin.
  27. LSP Apro-Recta tidak akan mengizinkan Penguji dan Pengawas untuk melakukan ujian sertifikasi untuk organisasi di mana salah satu anggota keluarga / kerabat dekatnya terlibat dalam posisi pengambilan keputusan.
  28. Tindakan disipliner untuk tidak mematuhi kebijakan ketidakberpihakan akan diambil oleh Manajemen dengan berkonsultasi dengan Komite Ketidakberpihakan.
3. Pernyataan Publik
  1. LSP Apro-Recta, para Direktur, Manajer, Staf, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Sertifikasi Personil sepenuhnya memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam melakukan kegiatan sertifikasi Personil.
  2. Oleh karena itu, LSP Apro-Recta memastikan bahwa dalam hubungannya dengan Peserta Sertifikasi atau Pemohon, semua karyawan atau personel lain yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi Personil, dan akan tetap tidak memihak.
  3. Untuk memastikan bahwa ketidakberpihakan dipertahankan dan dapat ditunjukkan, LSP Apro-Recta telah mengidentifikasi dan menilai risiko semua hubungan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan atau menimbulkan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
  4. LSP Apro-Recta telah menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur untuk pemeliharaan dan pelepasan informasi. Perwakilan Manajemen bertanggung jawab atas pemeliharaan semua informasi tersebut dan Direktur LSP adalah satu-satunya orang yang berwenang untuk merilis informasi tersebut berdasarkan permintaan, dengan mempertimbangkan penggunaan yang tepat dari informasi tersebut.
  5. LSP Apro-Recta, melalui perjanjian yang berkekuatan hukum, memiliki kebijakan dan pengaturan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi di semua tingkat strukturnya, termasuk komite dan badan eksternal atau individu yang bertindak atas namanya untuk pemeliharaan dan pelepasan informasi.
  6. Informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi atau dari sumber selain pemohon,  Peserta Sertifikasi, atau Pemegang sertifikat, tidak akan diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa tertulis dari individu (Pemohon, Peserta Sertifikasi, atau Pemegang Sertifikat), kecuali jika hukum mengharuskan informasi tersebut harus diungkapkan. Catatan permintaan yang diterima tersebut disimpan oleh Wakil Manajemen.
  7. Jika LSP Apro-Recta diwajibkan oleh hukum untuk merilis  informasi rahasia kepada pihak ketiga, maka pemegang sertifikat akan diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan. LSP Apro-Recta memastikan bahwa kegiatan badan-badan terkait tidak mengkompromisasi kerahasiaan.

Standar Pelayanan LSP Apro-Recta